“Dikerjakan Pihak Ketiga”

17 Mar 2026

Dalam proyek pemerintah, kita sering mendengar istilah “pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga.” Padahal, jika mengacu ke aturan formal, kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah selalu terjadi hanya antara dua pihak. Pihak Pertama adalah Pemerintah sebagai Pemberi Kerja yang diwakilkan oleh PA/KPA/ PPK dan Pihak Kedua adalah Penyedia barang/jasa bisa itu kontraktor, konsultan, supplier, dan lain – lain. Lalu, mengapa istilah pihak ketiga ini sering digunakan? Saya pikir ini mungkin lebih karena : 1. Kebiasaan berbahasa. Dalam percakapan sehari-hari, mungkin orang merasa bahwa setelah pemerintah (pihak pertama) dan internal birokrasi (pihak kedua), maka penyedia dapat dianggap sebagai pihak ketiga. 2. Kebiasaan karena diwariskan dari masa ketika sistem kontrak belum sejelas sekarang. Kita tahu Era ketika masih Kepres 16/1994 dan sebelumnya secara faktual penyedia pemenang tender dapat hanya bertindak sebagai perantara (trading), bukan pelaksana langsung. Istilah “dikerjakan oleh pihak ketiga” hanyalah istilah sosial yang lahir dari kebiasaan. Maknanya sederhana adalah pemerintah tidak mengerjakan sendiri, tapi menunjuk penyedia lewat kontrak. Namun untuk kejelasan formal, akan lebh tepat jika dibiasakan menggunakan istilah pihak kedua/penyedia sesuai regulasi.

Komentar

Tinggalkan Komentar