Dinamika Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengelolaan Daerah: Dari Orde Baru hingga Reformasi

17 Mar 2026

Pengelolaan pemerintahan daerah tidak terlepas dari hubungan antara dua kekuatan utama: eksekutif dan legislatif. Di atas kertas, keduanya adalah mitra sejajar yang saling mengontrol dan melengkapi dalam proses pemerintahan. Namun dalam praktiknya, dinamika hubungan ini sangat dipengaruhi oleh sistem politik yang berlaku di setiap era. Jika kita menengok masa Orde Baru, relasi antara eksekutif dan legislatif di daerah lebih menyerupai hubungan subordinasi dibandingkan kemitraan sejajar. Pada masa Orde Baru, kekuasaan eksekutif begitu dominan. Kepala daerah merupakan representasi langsung kekuasaan pusat di daerah. DPRD lebih sering berfungsi sebagai “stempel” kebijakan eksekutif daripada sebagai lembaga pengawas atau penyeimbang. Ini terjadi karena sistem politik sentralistik yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pengendali utama, dengan struktur birokrasi yang hierarkis. Legislator di daerah seringkali berasal dari unsur yang memiliki kedekatan struktural dengan eksekutif, sehingga fungsi pengawasan pun menjadi formalitas belaka. Dominasi eksekutif kala itu juga diperkuat oleh pembatasan peran partai politik di daerah dan proses pemilihan kepala daerah yang tidak sepenuhnya demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pengambilan kebijakan pun minim, menjadikan kebijakan daerah cenderung elitis dan top-down. Namun, dengan bergulirnya era Reformasi, hubungan eksekutif dan legislatif di daerah mengalami pergeseran signifikan. Reformasi menghadirkan desentralisasi dan otonomi daerah yang memberikan ruang lebih besar kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. DPRD tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan lembaga representatif masyarakat yang memiliki legitimasi kuat melalui proses pemilihan umum yang lebih terbuka. Dalam konteks ini, hubungan eksekutif dan legislatif di daerah mulai bergeser menuju pola checks and balances. DPRD memiliki peran strategis dalam pengesahan APBD, pengawasan jalannya pemerintahan, hingga proses evaluasi kinerja kepala daerah. Tidak jarang terjadi dinamika atau bahkan friksi antara kedua lembaga ini dalam proses pengambilan keputusan kebijakan daerah. Meski demikian, dinamika hubungan ini tidak selalu berjalan ideal. Masalah pragmatisme politik, transaksi anggaran, hingga konflik kepentingan seringkali membayangi hubungan eksekutif dan legislatif di daerah. Di sisi lain, masyarakat kini memiliki harapan yang lebih besar terhadap peran DPRD sebagai representasi aspirasi mereka. Pada akhirnya, pengelolaan daerah yang baik memerlukan keseimbangan relasi antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif dengan kewenangan manajerialnya harus tetap diawasi oleh legislatif sebagai perwakilan rakyat. Hubungan keduanya tidak boleh kembali pada pola dominasi salah satu pihak, sebagaimana di era Orde Baru, namun juga tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sebagai refleksi, kita patut terus mendorong penguatan peran DPRD, peningkatan kapasitas legislator, dan penyempurnaan mekanisme pengawasan agar hubungan eksekutif dan legislatif di daerah benar-benar menjadi fondasi pemerintahan daerah yang akuntabel dan demokratis.

Komentar

Tinggalkan Komentar