Pemotongan dan Penyetoran Dua Tahap Penting yang Sering Disalahpahami dalam Pembayaran Kontrak Pemerintah
23 Mar 2026
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, istilah pemotongan dan penyetoran sering kali dianggap sama, padahal keduanya adalah dua tahap yang berbeda dengan peran dan implikasi hukum yang tidak bisa diabaikan. Kesalahpahaman ini kerap memunculkan persoalan, khususnya dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 53 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Artinya, penyedia memang menerima pembayaran bersih setelah semua kewajibannya dipotong terlebih dahulu. Potongan ini bisa bersumber dari perjanjian kontrak (misalnya denda keterlambatan) maupun kewajiban regulasi (seperti pajak atau retribusi daerah).
Namun di lapangan, setelah proses pencairan dana ke penyedia dilakukan, seringkali masih ada sisa anggaran pada rekening belanja yang berasal dari hasil potongan tersebut. Di sinilah letak masalahnya. Tanpa pemahaman yang tepat, sisa ini bisa disalah artikan sebagai tanda bahwa pembayaran pekerjaan belum tuntas atau bahkan lebih buruk dan menjadi celah penyalahgunaan.
Oleh karena itu, setiap potongan yang dilakukan harus diikuti oleh tindakan penyetoran ke rekening penerimaan yang sesuai. Jika potongan berupa denda, bendahara pengeluaran wajib menyetorkannya ke rekening penerimaan daerah sesuai kode rekening PAD yang berlaku. Jika potongan berupa retribusi galian C, maka setoran diarahkan ke rekening penerimaan retribusi daerah. Sementara potongan pajak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tahap antara pemotongan dan penyetoran ini dikenal dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai pengelolaan kas transitoris. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjelaskan bahwa kas transitoris adalah uang yang dikuasai bendahara pengeluaran sementara waktu sebelum disetorkan kepada pihak yang berhak. Saldo pada rekening belanja kegiatan yang berasal dari potongan pembayaran kepada penyedia baik berupa denda, retribusi, maupun pajak akan masuk dalam kategori ini, karena sifatnya hanya sebagai titipan sementara dan bukan menjadi hak Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selama belum disetorkan, dana tersebut wajib dicatat sebagai kas transitoris dan menjadi tanggung jawab bendahara pengeluaran. Jika dibiarkan terlalu lama, saldo kas transitoris akan muncul dalam laporan bendahara dan berpotensi menjadi temuan audit.
Yang patut diwaspadai adalah potensi praktik keliru yang justru membelokkan prinsip pemotongan–penyetoran ini. Walaupun ketentuan mengharuskan penyedia hanya menerima pembayaran bersih setelah dikurangi segala kewajibannya, dalam praktiknya masih sering ditemukan pola yang menyimpang, penyedia dibayarkan penuh terlebih dahulu, lalu diminta menyetorkan kembali ke kas daerah sesuai besaran potongan yang seharusnya. Bahkan, dalam bentuk yang lebih ekstrem, penyedia diminta menyetorkan terlebih dahulu kewajiban-kewajibannya, baru kemudian menerima pembayaran penuh.
Tindakan ini mungkin lebih disebabkan oleh pemahaman bahwa sisa anggaran dalam akun belanja tersebut hanya bisa dikeluarkan dengan menggunakan mekanisme SP2D padahal secara prinsip uang hasil potongan bukan lagi belanja melainkan penerimaan kembali atau penerimaan daerah yang sifatnya wajib disetor. Karena sifatnya penerimaan, maka pergerakannya tidak memerlukan SP2D yang merupakan dokumen pencairan belanja, namun cukup melalui mekanisme penyetoran bendahara pengeluaran dengan bukti setor (STS atau SSP).
Pemotongan tanpa penyetoran hanyalah separuh pekerjaan. Dan pemotongan yang disubstitusi dengan “bayar penuh lalu setor balik” adalah langkah mundur yang mengaburkan transparansi. Mengabaikan salah satunya berarti mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Bagi bendahara pengeluaran, memastikan alur ini berjalan tuntas bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral kepada publik.