Swakelola Tipe II: Antara Perpres PBJ dan PP Kerja Sama Daerah

26 Mar 2026

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, swakelola sering dipandang sebagai sarana untuk lebih memberdayakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga kelompok masyarakat. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya secara jelas mengatur empat tipe swakelola. Salah satunya adalah Swakelola Tipe II, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah lain di luar unit kerja PA/KPA.

Contoh yang sering muncul terkait dengan Swakelola Tipe II adalah kerja sama antara dinas/satuan kerja dengan universitas negeri. Pertanyaan yang kerap mengemuka ialah apakah harus ada Nota Kesepahaman (MoU) Kepala Daerah dengan Pimpinan Universitas atau cukup dengan perjanjian di level Kepala Satuan Kerja dan pelaksana swakelola?

Jika ditelusuri lebih jauh, regulasi utama swakelola adalah Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bukan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah. Perpres PBJ menegaskan bahwa dalam swakelola, dokumen penting yang wajib ada ialah Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama antara PPK/Kepala Satker dengan Pelaksana Swakelola. Dokumen inilah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan, dasar pencairan anggaran, sekaligus bukti formal dalam pemeriksaan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah mengatur konteks yang berbeda. PP ini berlaku bila ada kerja sama antar daerah atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam kerangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih luas. MoU Kepala Daerah memang diwajibkan bila konteksnya adalah kerja sama lintas entitas pemerintahan yang berdampak pada urusan pemerintahan.

Kerancuan di Lapangan

Sayangnya, dalam praktik, masih banyak yang mensyaratkan MoU Kepala Daerah untuk setiap bentuk swakelola, termasuk yang sebenarnya cukup di level satuan kerja. Alasan yang sering muncul adalah agar aman secara hukum. Namun, Tindakan administratif yang berlebihan ini justru menimbulkan persoalan baru yaitu proses pengadaan menjadi lambat, output tidak segera terlaksana dan tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Padahal, Swakelola Tipe II antara satuan kerja dan universitas negeri adalah bentuk pengadaan yang spesifik. Ia tunduk pada Perpres PBJ, bukan pada PP 28/2018. Dengan demikian, cukup Nota Kesepahaman/PKS di level Kepala Satker atau PPK dengan pimpinan unit pelaksana universitas. MoU Kepala Daerah baru diperlukan bila kerja sama itu sudah melebar menjadi kerja sama daerah lintas urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP 28/2018.

Penutup

Pendapat ini hanya ingin menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa sudah memberi batasan yang jelas dalam swakelola, Nota Kesepahaman cukup dibuat pada level kepala satuan kerja, sementara untuk kerja sama yang mencakup lintas urusan pemerintahan, MoU Kepala Daerah menjadi keharusan sesuai PP 28/2018.

Dengan membedakan dua rezim hukum tersebut, pemerintah daerah dapat terhindar dari prosedur yang tidak perlu, mempercepat realisasi program, dan tetap memiliki dasar hukum yang kuat dalam setiap pelaksanaan swakelola.

Komentar

Tinggalkan Komentar